Artikel
KPAD
Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak )
TUGAS-TUGAS KPAD
1.1 Sosialisasi
- Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
- Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
- Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.
1.2 Mediasi
- Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa) dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
- Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
- Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)
1.3 Fasilitasi
- Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
- Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)
1.4 Dokumentasi
- Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)
1.5 Advokasi
- Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
- Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
- Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)
DAFTAR NAMA PENGURUS …………
MASA JABATAN ……s/d…….
DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..
Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….
|
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
|
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pemerintah Desa Pangkahwetan Kecamatan Ujungpangkah, Melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk Triwulan I Tahun 2025
Pelantikan Persatuan Tani Tambak Desa Pangkahwetan
BIMBINGAN TEKNIS KADER KSESEHATAN POSYANDU INTEGRITAS LAYANAN PRIMER DESA PANGKAHWETAN
PEMBAGIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA ( BLT DD ) BULAN DESEMBER TAHUN 2024
TATA CARA PENDAFTARAN LAYANAN MANDIRI DESA PANGKAH WETAN
SUKSESNYA SOSIALISASI SISTEM INFORMASI DESA (SID) DESA PANGKAHWETAN
Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Desa Pangkah Wetan: Mensejahterakan 1535 Keluarga Penerima Manfaat
Kinerja Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Tahun 2023
Desa Pangkahwetan Jadi Sentra Budidaya Perikanan Gresik
Menjelajahi Keindahan Pemancingan Muara Bengawan Solo
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP
BUDAYA PENCAK SILAT YANG MASIH LESTARI DI UJUNG PANGKAH
MKBM Matching Fund, Program Kerjasama Pemerintah Desa Pangkahwetan dan Universitas Brawijaya
Perekonomian Kepiting Di Dusun Tajung Desa Pangkah Wetan
KISAH BERDIRINYA MASJID AINUL YAQIN DI UJUNGPANGKAH
Viral ‘ciki ngebul’: Amankah nitrogen cair pada makanan?
