SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA PANGKAH WETAN KECAMATAN UJUNGPANGKAH KABUPATEN GRESIK PROVINSI JAWA TIMUR

Artikel

Pengaduan dan Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik Desa

22 April 2014 17:11:20  Administrator  145 Kali Dibaca 

Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik Desa dan Hak-hak Anda

Penting untuk mengetahui cara yang benar untuk mendapatkan informasi publik di tingkat desa serta hak-hak yang Anda miliki sebagai warga. Berikut adalah panduan singkat mengenai tata cara tersebut:

 

 

  1. Mengenali Hak-hak Anda.

   - Hak untuk Mengetahui.Sebagai warga, Anda memiliki hak untuk mengetahui informasi publik di tingkat desa.

   - Hak untuk Mengakses Dokumen. Anda berhak mengakses dokumen-dokumen resmi, seperti anggaran desa, laporan keuangan, dan keputusan-keputusan penting lainnya.

  1. Identifikasi Pihak yang Bertanggung Jawab.

   - Temukan unit atau pihak di tingkat desa yang bertanggung jawab atas pengelolaan informasi publik. Ini mungkin kantor pemerintah desa atau unit administratif setempat.

  1. Persiapkan Permintaan Anda.

   - Jelaskan secara jelas dan rinci informasi yang Anda cari. Tentukan periode waktu yang relevan jika informasi tersebut berkaitan dengan periode tertentu.

  1. Ajukan Permintaan secara Resmi:

   - Ajukan permintaan informasi secara resmi kepada pihak yang bertanggung jawab. Gunakan surat atau formulir resmi yang mungkin telah disediakan oleh pemerintah desa.

  1. Pantau Proses Permintaan Anda.

   - Pastikan untuk memantau status permintaan Anda. Pemerintah desa biasanya memiliki tenggat waktu tertentu untuk menanggapi permintaan informasi publik.

  1. Pahami Batasan dan Keberatan.

   - Pahami bahwa ada batasan-batasan tertentu terkait informasi tertentu yang mungkin tidak dapat diakses. Namun, batasan tersebut haruslah sesuai dengan ketentuan hukum.

7.Gunakan Undang-Undang Informasi Publik:

   - Bila ada hambatan atau keberatan dalam mendapatkan informasi, ketahui undang-undang yang mengatur informasi publik di wilayah Anda. Gunakan undang-undang tersebut sebagai landasan hukum dalam mendukung permintaan Anda.

  1. Berpartisipasi dalam Proses Publik:

   - Selain mendapatkan informasi, aktiflah dalam proses pengambilan keputusan di desa Anda. Hadiri pertemuan-pertemuan desa dan berikan masukan untuk memastikan partisipasi aktif Anda dalam pembangunan lokal.

Dan Bisa Mengajukan Pengaduan Lewat Komentar Sistem Informasi Desa Pangkah Wetan atau Menggunakan Layanan Mandiri

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Maskiriman No. 01 Desa Pangkahwetan
Desa : Pangkahwetan
Kecamatan : Ujungpangkah
Kabupaten : Gresik
Kodepos : 61154
Telepon : 085103362531
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:29
    Kemarin:48
    Total Pengunjung:57.053
    Sistem Operasi:Windows 98
    IP Address:172.68.242.59
    Browser:Mozilla 4.5

Wilayah Desa